DPRD Kapuas Konsultasi BUMD ke Kemendagri

0

Danum.id, Kuala Kapuas –  Komisi II DPRD Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Sub Direktorat BUMD Kemendagri. Hal ini dilakukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Ketua II DPRD Kapuas Indah Purwanti didampingi yang memimpin langsung rombongan didampingi Plt.Kepala PDAM Kapuas Agus Cahyo diterima langsung oleh Auto Sudjatmiko, Kepala Seksi Wilayah II Subdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kemendagri.

“PP nomor 54 mengatur agar PDAM menjadi professional baik mengenai pemilihan Direksi maupun Dewan pengawas melalui uji kelayakan dan kepatutan,” ucap Indah kepada, Jumat (29/03/2019).

Sementara itu, Auto Sudjatmiko mengatakan salah satu implikasi lahirnya PP No 54/2017 antara lain perubahan bentuk badan hukum. BUMD diberi dua pilihan, yakni Perumda atau Perseroda yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Bentuk Perumda dapat dipilih apabila kepemilikan BUMD hanya satu daerah. Sedangkan bentuk Perseroda apabila dimiliki oleh dua atau lebih pemegang saham.

“Untuk Perseroda sebanyak 51 persen saham minimal harus dimiliki oleh Pemda,” tandas Sudjatmiko. (Arb)