DPRD Kalteng Sepakati SPK Dikeluarkan dari Struktur PAD

0

Danum.id, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) rupanya ingin agar penerimaan daerah yang berasal dari komponen Sumbangan Pihak Ketiga (SPK), berada di luar struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kalteng, kedua pihak pun menyepakati PAD yang bersumber dari SPK yang jumlahnya sebesar Rp 32 miliar, dikeluarkan dari struktur APBD-P tahun 2019.

Wakil Ketua DPRD, Heriansyah, mengatakan kesepakatan itu dibuat setelah Banggar dan TAPD melaksanakan rapat gabungan yang dipimpinnya, didampingi pimpinan Komisi dan Fraksi, serta dihadiri langsung Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov.

“Selain mengeluarkan sumbangan pihak ketiga dari struktur PAD, disepakati juga penambahan pendapatan sebesar Rp 76 miliar yang bersumber dari pos-pos lain,” terang Heriansyah, Senin (5/8/2019).

Penambahan pendapatan sebesar Rp76 miliar dari pos-pos lain itu terdiri dari pendapatan daerah yang sah sekitar Rp 23 miliar dan pendapatan pajak Rp 53 miliar.

“Penambahan pendapatan sebesar Rp 76 miliar dalam APBD-P 2019 itu digunakan untuk melaksanakan pokok pikiran DPRD Kalteng yang sampai sekarang belum dilaksanakan,” katanya lebih lanjut.

Sementara itu, Fahrizal Fitri menyatakan bahwa potensi SPK dari perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan di Kalteng sangat tinggi. Hanya, sejumlah perusahaan masih kurang percaya terhadap sumbangan pihak ketiga tersebut tidak akan bermasalah hukum di kemudian hari.

Untuk menyikapi ketidakpercayaan tersebut, Pemprov Kalteng pun berencana menyurati kembali Kemendagri. Surat tersebut bertujuan meminta Kemendagri memberikan penegasan bahwa pungutan SPK nanti tidak akan dipermasalahkan penegak hukum, khususnya Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

“Kami ingin ada penegasan bahwa sumbangan pihak ketiga itu bukan termasuk pungli. Apalagi Saber Pungli kan pernah datang ke Kalteng untuk memeriksa SPK,” kata Fahrizal. (Ant/Rmt)