Danum.id, Palangka Raya – Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) gusar dengan masih beroperasinya PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Lembaga legislatif ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ikut usut perusahaan tambang itu.
Menjadi pertanyaan besar bagi kalangan DPRD Kalteng sebab selain belum Clear and Clean (CnC) perusahaan yang bergerak di sektor batubara ini sebelumnya sudah diminta tidak beroperasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena masih berperkara.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasid, berdasarkan informasi yang diterimanya saat melaksanakan kunjungan ke wilayah Barito pekan lalu, perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Murung Raya ini, sampai sekarang masih mencoba tetap beroperasi.
“Dan perusahaan tersebut berani beroperasi karena diduga mendapatkan perlindungan dari oknum pemerintah pusat. Dengan adanya hal ini, kami anggap daerah dirugikan. Karena itu KPK RI harus turun ikut mengusut,” terang Syahrudin, Selasa (12/2/2019).
Ia menduga, sepertinya PT AKT mendapat kekuatan dari oknum petinggi di pemerintah pusat. Sehingga menurutnya, harus ada perlawanan dari daerah, supaya tidak selalu saja diintervensi.
Satu-satunya cara agar Kalteng tidak terus menerus di intervensi oleh oknum pemerintah pusat yang menjadi tameng dari perusahaan tersebut, menurutnya adalah dengan mendesak turun tangannya KPK RI.
“Jangan sampai kita terus menerus di intervensi dalam arti menggangu kemandirian daerah. Kalau seperti ini maka disini akan terus jadi korban bancakan orang-orang pusat. Yang diharapkan adalah KPK bisa mengusut masalah ini hingga tuntas,” kata Politisi PAN ini.
Menurutnya, sudah seharusnya kegiatan PT AKT memang dihentikan. Jika ada benturan dengan oknum-oknum kuat di level manapun, maka harapan satu-satunya digantungkan kepada KPK agar bisa turun tangan memantau aktifitas PT AKT.
“Untuk kroscek sampai dimana kepengurusan perizinannya, serta siapa saja orang-orang pusat yang terlibat didalamnya,” tegasnya.
Selain itu, satu-satunya yang bisa bersuara terkait masalah PT AKT adalah legislatif. Pasalnya, Syahrudin menilai, instansi terkait di tingkat pemerintah daerah bisa saja takut dengan pihak-pihak di pemerintah pusat. Harapannya, jangan sampai hasil bumi Kalteng dibajak oleh oknum yang memikirkan kepentingan dirinya sendiri. (Mrz/red)