Dewas Sebut Revisi UU KPK Justru Bertujuan Melemahkan

0

Danum.id, Jakarta – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyatakan bahwa UU No. 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK yang merevisi UU No.30 tahun 2002 tentang KPK justru bertujuan untuk melemahkan lembaga penegak hukum tersebut.

Revisi Undang-Undang (UU) KPK bertujuan untuk melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.

“Memang tujuannya melemahkan, saya hadir di situ (sebagai Dewas) dengan niat seperti juga anggota Dewas lain karena punya komitmen yang sama yaitu menahan laju pelemahan KPK,” kata Syamsuddin, Kamis (22/1/2020).

Bagaimana cara Dewas mencegah pelemahan KPK tersebut? Menurut Syamsuddin caranya dengan mengerjakan tugas Dewas seperti dalam UU No. 19 tahun.

Tugas pertama adalah melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK; kedua, memberi izin atau tidak memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan; ketiga menyusun kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK; keempat menerima pengaduan publik mengenai kode etik; kelima, menegakkan kode etik dan keenam mengevaluasi pimpinan dan pegawai KPK.

“Nah melalui kewenangan dan tugas yang dimiliki Dewas itu kami berusaha menahan laju pelemahan KPK, menahan laju pelemahan KPK yang diupayakan oleh partai-partai politik sebagaimana yang sudah kita ketahui selama ini,” ucap Syamsuddin menegaskan.

Selanjutnya Dewas menurut Syamsuddin masih merampungkan kode etik pimpinan.

“Mengenai kode etik kita sedang memfinalkan karena memang belum selesai tapi masih ada kode etik yang lama, selama kode etik yang ditugaskan UU belum selesai disusun tentu kita menggunakan yang lama.

Saat ini kita menyusun SOP (standard operating procedure) yang sifatnya pengawasan berkala selama 3 bulanan jadi ada mekanisme pengawasan berkala beserta evaluasi kinerja secara berkala yang disepakati antara Dewas dengan pimpinan KPK secara 3 bulanan,” ungkap Syamsuddin. (Ant/Fhr/red)