Maju Jalur Independen di Pilkada Kalteng Syarat Minimal 175.323 Dukungan

0
Rapat Kordinasi Penyelenggara Pemilu

Danum.id, Palangka Raya – Jika ingin mendaftar maju lewat jalur independen (perseorangan) sebagai bakal calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2020, minimal mengantongi sebanyak 175.323 bukti dukungan.

Syarat minimal ini, sudah menjadi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng. Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan syarat minimal jumlah dukungan harus disertakan bakal calon perseorangan saat akan mendaftar.

“Minimal 175.323 dukungan berbentuk foto kopi KTP elektronik. Itu pun harus tersebar di paling sedikit delapan kabupaten/kota di Provinsi Kalteng ini,” kata dia, Kamis (16/1/2019).

Pernyataan itu diungkapkan dia disela acara Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Hukum dan Kode Etik atau Perilaku Penyelenggara Pemilu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020 yang digelar di salah satu hotel di Palangka Raya.

Ia melanjutkan, surat pernyataan dukungan dibuat dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dilampiri dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Kemudian surat pernyataan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, memuat tabel daftar tabel nama pendukung, ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan dibubuhi materai sebanyak dua rangkap terdiri dari asli dan salinan.

Selanjutnya formulir Model B.2-KWK Perseorangan yaitu rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang di cetak dari aplikasi Silon. Dokumen dukungan dapat diserahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada 16-20 Februari 2020.

“Bagi pihak-pihak yang memerlukan informasi lebih lanjut juga dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Kalteng setiap hari dan pada jam kerja,” ujarnya.

Namun untuk Pilkada Kalteng, Harmain mengatakan hingga saat ini belum ada yang mendaftarkan ke KPU Kalteng terkait jalur independen tersebut.

Sementara terkait Rapat Koordinasi Potensi Sengketa Hukum dan Kode Etik atau Perilaku Penyelenggara Pemilu itu, Harmain menyebutnya sebagai bagian dari upaya berbagi informasi kepada seluruh lapisan masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020.

Hadir di acara itu seperti forum koordinasi pemerintah daerah Kalteng, instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi pemuda, organisasi kemahasiswaan, pengurus partai politik, serta media massa.

Sebagai pemateri pada kegiatan itu adalah Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salam, serta Anggota KPU dan Anggota Bawaslu Kalteng. (ant/Mrz)