Dewan Ingatkan Aparatur Desa Transparan Penggunaan ADD

0

Danum.id, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir mengingatkan aparatur desa di provinsi ini agar teliti dan taat azas dalam mengelola dan menggunakan anggaran dana desa (ADD).

Ia menyebut, aparatur desa di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai ini harus lebih proaktif mengajak dan melibatkan masyarakat sekitar dalam menyusun program yang akan dilaksanakan serta tetap transparan ketika menggunakan ADD dan Dana Desa (DD).

“Saya imbau tetap memperhatikan ketentuan agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari. Perangkat desa menggunakannya sesuai aturan dan masyarakat terlibat serta tahu ke mana penggunaan ADD dan DD,” ujarnya, Jumat (1/11/2019).

“Dengan begitu (transparansi perencanaan dan penggunaan), maka penggunaan ADD maupun DD tidak merugikan perangkat desa dan masyarakat,” sambungnya.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng itu meminta pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota, untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap perangkat desa.

Sebab, pengelolaan dan penggunaan ADD dan DD mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk penegak hukum. Jika salah, bisa masuk penjara meski hanya soal administratif.

Dia mengakui pemerintah pusat maupun Pemda melalui organisasi perangkat daerah, telah banyak melaksanakan berbagai kegiatan terhadap peningkatan kapasitas dan kapabilitas perangkat daerah, bahkan menyediakan pendamping.

“Sekarang ini kan sejumlah desa di Kalteng yang baru selesai melaksanakan pemilihan kepala desa. Jadi, secara otomatis perangkat desanya juga kemungkinan besar baru. Itulah kenapa perlu tetap dilakukan pembinaan dan pendampingan,” kata Ferry.

Perangkat desa wajib tahu tata cara, sistem, dan berbagai hal terkait pengelolaan ADD. Pihak yang berkompeten harus memberikan penjelasan, terkait item-item yang bisa dan tak bisa digunakan.

Penyampaian itu harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Peran dari aparat kecamatan juga sangat penting, dalam menyosialisasikan tersebut. Dengan begitu, lanjut dia, tidak ada lagi perangkat desa yang belum mengetahui tata cara dan sistem penggunaan ADD dan DD

Pelaporan penggunaan DD juga perlu dibimbing secara terus menerus. Sebab, prosesnya sangat ketat dan administrasi pelaporan nya harus disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang sudah diatur.

“Jangan melenceng dari sistem, yang sudah dibangun. Terpenting, jangan sampai banyak aparat desa yang terjerat hukum, akibat ketidaktahuan pengelolaan ADD dan DD,” tambahnya lagi. (Ant/Rmt)