Danum.id, Kuala Kapuas – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan konsultasi dan koordinasi selama dua hari, yaitu tanggal 28-29 Maret 2019 ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Perjalanan lima orang anggota dewan yang tergabung dalam Bapemperda Kapuas ini dimaksudkan untuk mengkaji dua raperda. Pertama raperda tentang Izin Penebangan Pohon ke DPRD Kota Makasar dan kedua raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Kabupaten Gowa.
Di luar lima orang anggota dewan yang terdiri dari Darwandie, Rommy Adam, H Madiansyah, H Paris Ismeth Rinjani dan Rahmadi, juga mendampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas Salman, Kabag Umum Sekretariat DPRD Abdul Rivai dan Kasi Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Dedy Purnadibrata.
Setibanya di Makasar rombongan dari Kapuas ini bertemua dengan Kabag Protokol Puspa dan sejumlah anggota DPRD Makasar. Sementara di DPRD Gowa rombongan diterima langsung Ketua Komisi III Muhammad Yusuf Harun dan Ketua Bapemperda H. Jamaluddin Tiro.
Jamaludin menjelaskan bahwa Perda Kabupaten Gowa tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal baru selesai tahun lalu dan didalamnya mengatur tentang penyiaran, isi siaran, siaran iklan dan persyaratan teknis perangkat penyiaran. Dirinya juga menyampaikan merasa senang daerahnya menjadi rujukan kunjungan DPRD Kapuas.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Darwandie berterima kasih atas sambutan yang diberikan oleh DPRD Gowa. Pria yang juga Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kapuas ini sempat menjelaskan secara singkat kondisi Kabupaten Kapuas.
“Kami akan menjadikan ini sebagai bahan kami dalam penyusunan raperda. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas sambutannya,” kata politisi partai Kabah ini. (Arb)