Bawaslu Wanti Gubernur: Dilarang Ganti Kabinet

0

Danum.id, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng). melarang Gubernur Sugianto Sabran  ganti kabinet.

Dilarang merombak atau mengganti dan memutasi pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, karena pada 2020 di provinsi itu akan melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Larangan merombak pejabat di lingkungan pemprov tersebut berlaku mulai 8 Januari 2020 dan wajib dipatuhi oleh gubernur karena perintah undang-undang, kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi, Senin (6/1/2020).

“Kami pun sudah menyampaikan surat kepada gubernur terkait larangan merombak pejabat tersebut. Itu kami lakukan sebagai upaya pencegahan menghadapi pelaksanaan pilkada tahun 2020 di Kalteng,” tambahnya.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Selain aturan tersebut, lampiran Peraturan KPU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Di mana penetapan pasangan calon peserta pemilihan 2020 yaitu pada tanggal 8 Juli 2020, maka jika dihitung mundur 6 bulan jatuhnya pada 8 Januari 2020.

“Itulah yang mendasari kami dari Bawaslu Kalteng menyurati dan mengingatkan Gubernur Kalteng agar tidak melakukan perombakan atau pergantian pejabat di lingkungan pemprov per 8 Januari 2020,” demikian Satriadi. (Ant/Fhr/red)