Danum.id, Palangka Raya – Kebijakan pemerintah melarang membersihkan lahan dengan cara membakar sampai saat ini masih dikeluhkan petani. Akibat kebijakan ini, warga pun mengeluh ke wakil rakyat di DPRD Kalteng.
Seperti yang dilakukan warga Kelurahan Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Keluhan disampaikan kepada legislator DPRD Provinsi, Lantas Sinaga ketika melakukan reses perseorangan ke desa mereka.
“Sebagian besar masyarakat di Kelurahan Tumbang Tariak selama ini memenuhi kebutuhan hidupnya dari berladang sehingga adanya larangan membersihkan lahan dengan cara membakar menyebabkan warga kesulitan meningkatkan perekonomian,” tutur Lantas, Rabu (3/4/2019).
“Kondisi geografis di wilayah tersebut pun ternyata berbukit, sehingga tanpa membakar akan menyulitkan dalam pembersihan lahan. Membakar lahan itu pun ternyata membantu menyuburkan lahan mereka. Itu kenapa mereka sampai sekarang mengeluhkan larangan tersebut,” lanjut Politisi Hanura ini.
Selain itu, masyarakat di Kelurahan Tumbang Tariak juga mengeluhkan sikap aparat kepolisian. Beberapa kali warga setempat hanya menghidupkan api untuk membakar ilalang atau kayu yang sudah dikumpulkan, aparat kepolisian langsung mendatangi dan meminta segera dimatikan.
Menurutnya apa yang dilakukan aparat kepolisian patut disesalkan sebab ketika warga akan melakukan pembakaran atau muncul asap, aparat kepolisian akan langsung melakukan penindakan. Bahkan selain diproses, lokasi pembakaran akan dipasang garis polisi. Hal itu pun terkadang memberikan rasa takut kepada masyarakat untuk berladang.
“Solusi pemerintah dengan memberikan bantuan mesin traktor pun ternyata kurang efektif dalam membersihkan lahan. Biaya untuk mengoperasikan mesin traktor tersebut dianggap terlalu besar dan menyulitkan petani,” terang Anggota Komisi A DPRD Kalteng itu.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Ganung Mas dan Katingan itu pun berharap agar persoalan ini mendapat tanggapan serius dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten setempat.
Lantas Sinaga juga mengakui bahwa kebijakan melarang membersikan lahan dengan cara dibakar satu sisi sangat diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kabut asap, namun di sisi lain berdampak negatif terhadap petani di Provinsi Kalteng yang sudah turun temurun melakukan pembakaran lahan saat akan membersihkan lahan.
Ia berharap permasalahan kebijakan larangan membakar lahan ini bisa disikapi secara bijak dan menguntungkan semua pihak, terkhusus petani di Kalteng. Ia juga menegaskan bahwa secara kelembagaan, DPRD Provinsi akan berupaya berkomunikasi dengan para pihak terkait keluhan masyarakat tersebut. (Zdn/ANT)