Wow… 12 Ton Daun Kratom Segera Dimusnakan Polres Palangka Raya

0
Daun Kratom Palangka Raya yang disita bakal dimusnahkan Polres Palangka Raya

Danum.id, Palangka Raya – Sebanyak 12 Ton daun kratom yang menjadi temuan segera dimusnahkan Kepolisian Resort (Polres) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). tumpukan daun 12 ton itu berada dalam dua truk.

Barang berbahaya ini merupakan hasil penyitaan dari dua unit truk yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu. Aparat berencana memusnahkannya karena daun jenis ini mengandung narkoba atau biasa dikenal daun kratom tersebut.

“Daun kratom ini mengandung bahan berbahaya, maka dari itu daun tersebut harus dilakukan pemusnahan,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Jumat (18/10/2019).

Sembari menunggu jadwal pemusnahan daun berbahaya itu, kata Timbul, Polres dan instansi terkait yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan uji laboratorium.

Uji lab dilakukan terhadap kandungan daun tersebut dengan tujuan untuk memastikan daun kratom. Hasil uji laboratoriumnya keluar diperkirakan pada Senin (21/10/2019) lusa. Sedangkan hasil laboratorium dari Polres,dilakukan di Laboratorium Forensik Surabaya.

“Kemudian uji BPOM dan Dinkes setempat diusahakan secepat mungkin diketahui. Semua hasilnya, apabila hasil laboratorium sudah didapatkan masing-masing instansi, maka hasilnya akan dicocokkan dengan hasil dari sejumlah instansi lainnya,” jelas Timbul.

Ketika nantinya dinyatakan positif daun itu berbahaya, maka instansi terkait segera memusnahkan barang sitaan tersebut yang kini disimpan di gudang mapolres setempat.

Sementara terkait barang bukti dan sopir pengangkut barang sitaan dua truk tersebut,Timbul mengatakan saat ini sudah dilepaskan. Sementara seorang knek dari salah satu sopir truk pengangkut 12 daun kratom ditahan.

“Dua sopir truk pengangkut 12 daun kratom tersebut sudah kami lepaskan beserta truknya, sedangkan daun kratomnya sementara ini kami sita. seorang knek yang dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin saat dilakukan tes urine petugas, akan menjalani rehabilitasi di BNNK Palangka Raya dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (Mrz/red)