Tuntutan Mahasiswa ‘Almamater’ Mudah Dimentahkan DPRD Kalteng

0

Danum.id, Palangka Raya – Tuntutan aksi mahasiswa yang menamakan diri Gerakan ‘Almamater’ atau Aliansi Mahasiswa Masyarakat Tertindas, rupanya mudah dimentahkan para Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kelompok mahasiswa dari yang kembali turun jalan di depan gedung DPRD Kalteng jalan S. Parman Palangka Raya, Senin (30/9/2019) sore diikuti ratusan massa, meneriakkan sejumlah tuntutan.

Sebagian yang disuarakan, dipatahkan anggota dewan karena memang memuat beberapa tuntutan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibahas di DPR RI, Jakarta.

“Yang dituntut itu kan bukan dibuat kami. Otomatis bukan kewenangan kami. Karena bukan kami yg menyusun maka bukan kewenangan kami menjawabnya. Itu DPR RI. Kalau mau dipercayakan untuk kami sampaikan aspirasinya ya silahkan,” ungkap Ketua sementara DPRD Kalteng, Duwel Rawing menanggapi pendemo.

Mahasiswa tidak tinggal diam dan terus menuntut agar suara keberatan atas sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, tetap menjadi tanggungjawab DPRD Kalteng untuk menyuarakan dan mengawal langsung sampai tingkat pusat.

Terkait hal ini, Duwel menegaskan kewenangan legislasi domainnya berada pada DPR RI. Untuk tingkat DPRD Kabupaten/Provinsi, adalah sebatas peraturan daerah. Jika memaksa ke DPRD, tak ubahnya salah alamat. Karena itu, apabila ingin menyerahkan langsung ia pun menyarankan agar datang ke DPR RI asal/perwakilan Kalteng terpilih.

“Kan baru besok dilantik anggota baru DPR RI. Bisa kalau langsung diserahkan ke mereka sebagai wakil Kalteng di sana. Mudahan DPR RI baru punya ide konstruktif untuk melihat RUU yang dimasalahkan,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Senada juga disampaikan Sudarsono, Anggota DPRD Kalteng yang turut menemui pendemo. Politisi Golkar ini menjelaskan, ada proses dan prosedur yang harus diikuti dalam menyampaikan aspirasi dan pembahasannya di gedung dewan.

“Kami pastikan untuk kami kawal. Tetapi ada proses, prosedur. Akan kami serahkan apa yang dituntut, ke yang berhak membahasnya. Hormati mekanisme ini. Kalau kalian ingin langsung, silakan kalau mau antar langsung, tidak masalah,” timpalnya.

Presiden BEM UPR saat menyodorkan berkas tuntutan, untuk dibubuhkan tandatangan penerima aksi dari pihak DPRD Kalteng

Menanggapi tuntutan mahasiswa terkait jaminan apa dan kepastian jangka waktu tuntutan bakal tersampaikan, Sudarsono mengilustrasikan pelantikan pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kalteng saja baru dijadwalkan pada 7 Oktober 2019 mendatang. “Otomatis, setelah itu,” katanya.

Seperti diketahui, ratusan mahasiswa yang tergabung di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya (UPR) lengkap dengan almamater kuningnya, melakukan aksi damai. Satu keranda diusung ke depan kantor wakil rakyat itu bertuliskan “RIP Demokrasi”.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan tertulis ke DPRD Kalteng. Pertama, mendesak Presiden untuk secepatnya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PERPU) terkait UU KPK.

Kedua, mendesak DPR untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU KUHP.

Ketiga, mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Keempat, menolak RUU Pertanahan karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, UU Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960 dan TAP MPR No IX/2001 tentang Reforma Agraria.

Selain itu, meminta stop tindakan represif terhadap mahasiswa, membebaskan aktivis pro demokrasi yang ditangkap, serta mengusut tuntas meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. (Mrz/red)