Tol Balikpapan-Samarinda Dikenai Tarif Mulai 6 Januari

0

Danum.id, Samarinda – Jalan Tol Balikpapan-Samarinda bakal dikenai tarif mulai 6 Januari 2020, setelah sebelumnya digratiskan selama masa uji coba.

Demikian ditandaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Timur (Kaltim), M. Taufik Fauzi di Samarinda.

“Tarif nol rupiah hanya sampai 5 Januari 2020 dan setelah itu, tarif Rp 1.000 per kilometer (Km) akan diberlakukan. Untuk pembayaran menggunakan kartu tol elektronik (e-toll),” katanya, Sabtu (4/1/2020).

Penerapan tarif tersebut, lanjut Taufik, sesuai perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang ditandatangani PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS), operator tol.

Panjang Jalan Tol Balikpapan-Samarinda atau Balsam, totalnya mencapai 99,35 Km. Namun, jalan bebas hambatan yang bisa dilalui hanya Seksi 2, 3, dan 4 dengan panjang 66 Km yang membentang dari Samboja sampai Palaran. Sementara, Seksi 1 dan 5 masih dalam tahap pengerjaan.

Tarif dasar untuk kendaraan golongan I mencakup jenis sedan, jip, bak terbuka atau truk kecil, dan bus adalah Rp1.000 per Km.

Lalu, tarif golongan II untuk truk dengan dua gandar dikenakan Rp1.500 per Km. Sementara untuk golongan III yakni truk dengan tiga gandar sebesar Rp2.000 per Km.

Tarif golongan IV yakni truk dengan empat gandar dikenakan Rp2.500 per Km dan golongan V yaitu truk lebih dari empat gandar sebesar Rp3.000 per Km

“Itu tarif terjauhnya, karena tidak semua orang melakukan perjalanan terjauh. Ada average trip length, yang kisarannya 50-70 persen dari jarak terjauh,” bebernya.

Dia mengungkapkan sesuai dengan Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 38/2004 tentang Jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

“Kenaikannya akan disesuaikan seperti yang tertuang dalam undang-undang,” pungkas dia.(Ant/Fhr/red)