Danum.id, Palangka Raya – Setidaknya sudah tiga saksi dari Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa di Jakarta sejak kemarin hingga hari ini.
Jumat (17/11/2018), KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalteng terkait perizinan perkebunan kelapa sawit dan pencemaran limbah di wilayah Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan tersebut.
Hal ini dilakukan KPK untuk pendalaman atas kasus yang telah menyeret empat orang berstatus sebagai Anggota dan Pimpinan Komisi B DPRD Kalteng sebagai tersangka.
Dua saksi itu adalah Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng Rawing Rambang dan anggota Komisi B DPRD Kalteng, Ergan Tunjung. Sehari sebelumnya (15/11/2018), KPK juga memanggil Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng, Sri Suwanto.
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (16/11/2018)
Dalam penyidikan kasus itu, KPK mengkonfirmasi pengetahuan para saksi yang dipanggil terkait penerimaan Anggota DPRD dan perizinan PT BAP di Kalteng terkait dengan kasus yang ditangani tersebut.
Sementara itu pada Sabtu (27/10/18) lalu, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Kalteng terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh.
Pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng diduga terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng Tahun 2018.
Diduga pula, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman.(ant/red)