Tanggapi Wacana Kasasi Pemerintah yang Kalah Kasus Karhutla Kalteng, Ini Kata Penggugat

0

Danum.id, Palangka Raya – Putusan sidang banding, Pemerintah Indonesia kalah dalam persidangan kasus kebakaran hutan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pemerintah pun hendak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Penggugat pun menanggapi rencana kasasi tersebut. Apa kata mereka?

“Kami menghargai rencana Kasasi yang dilakukan pemerintah sebagai upaya hukum. Tetapi sebaiknya pemerintah mencabut upaya kasasi tersebut untuk menghargai rasa keadilan masyarakat yang saat ini kembali terancam kebakaran hutan dan kabut asap,” kata Arie Rompas, mewakili penggugat, Jumat (24/8/2018).

Selain Arie Rompas, dalam kasus tersebut yang menggugat adalah kelompok masyarakat Kalteng berjumlah tujuh orang dari berbagai kalangan, yaitu Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Sedangkan Pemerintah dalam hal ini sebagai pihak tergugat, adalah Presiden Republik Indonesia (tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (tergugat II), dan Menteri Pertanian Republik Indonesia (tergugat III).

Kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (tergugat IV), Menteri Kesehatan Republik Indonesia (tergugat V), Gubernur Kalteng (tegugat VI), serta DPRD Kalteng (tergugat VII).

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya memvonis Presiden Joko Widodo dkk dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus karhutla.

Dalam amar putusan PT Palangka Raya nomor 36/PDT/2017/PT PLK menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017. (red)