Danum.id, Palangka Raya – Ketua Komisi A DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Freddy Ering meminta agar ada pola atau sistem rekrutmen yang baik untuk tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di wilayah ini.
Hal ini lantaran politisi senior tersebut, mendapat informasi bahwa banyak ASN di Kalteng terus berupaya mengajukan pindah tugas dari pedesaan menuju ke perkotaan. Padahal kebutuhan di perdesaan jauh lebih urgen.
Banyaknya pengajuan perpindahan tersebut padahal sudah sering juga dikeluhkan kepala daerah setempat karena dampaknya membuat ASN di pedesaan menjadi kurang. Hal itu pula menyebabkan penumpukan ASN di perkotaan.
“Parahnya lagi, ASN yang mengajukan pindah itu banyak dari tenaga kesehatan dan pendidikan. Kalau kondisi itu dibiarkan terus menerus, pelayanan kesehatan dan pendidikan di pedesaan sulit dioptimalkan,” ucap Freddy, Kamis (18/7/2019).
Politisi PDIP itu menyarankan pemerintah pusat mengevaluasi aturan main rekrutmen dan aturan pindah ASN, khususnya dalam hal penilaian. Sebab, perlu ada perbedaan penilaian orang yang lahir dan besar di daerah setempat dengan luar daerah lain.
Bahkan Freddy berharap ada perubahan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di masa mendatang. Di mana putra-putri di daerah sekitar lebih diprioritaskan diterima agar permintaan pindah dapat dicegah ketika sudah bekerja.
“Kalau ada dari daerah lain yang diterima atau lulus dalam CPNS tersebut dibuat juga aturan ketat agar tidak mudah mengajukan pindah. Itu penting agar tidak terjadi lagi kekurangan ASN di perdesaan,” ucap Freddy.
Menurut dia, apabila ada perekrutan CPNS di tahun-tahun ke depan, sebaiknya dilihat dan dievaluasi dulu bagaimana progres yang sebelum-sebelumnya. Jadi, hasilnya bisa lebih baik dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat pun bisa semakin optimal.
“Khususnya tenaga kesehatan dan pendidikan di pedesaan sangat diperlukan, agar pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat dan optimal jangan sampai banyak mutasi. Untuk itu perlu ada keseriusan dari pemerintah dalam proses perekrutan maupun aturan pindah tugas,” tutupnya. (Ant/Rmt)