Setiap Perusahaan Ada Kewajiban Harus Berkontribusi ke Daerah

0

Danum.id, Palangka Raya – Sebagai fungsi kontrol pemerintahan, lembaga DPRD Kalteng meminta pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng agar membuat kebijakan tegas bahwa setiap perusahaan harus berkontribusi ke daerah sebagai bukti ikut membangun.

Hal ini ditandaskan Anggota DPRD Kalteng, Lodewik C Iban. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak ditengarai Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang belum menunaikan kewajibannya, terutama dalam bentuk Corporate Social Responcibility (CSR).

“Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalteng harus memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Oleh sebab itu kami meminta kepada Pemprov untuk meningkatkan pengawasan terhadap PBS yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai ini,” kata Lodewik, Senin (18/2/2019).

Yang namanya PBS, kata Lodewik, sudah seharusnya berkontribusi minimal kepada daerah dan masyarakat tempatnya beroperasi. Hal ini sudah diatur didalam perundang-undangan.

Contohnya aturan bermitra dan pelaksanaan kewajiban Plasma. Dalam peraturan perundangan, PBS wajib membangun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen, disamping kewajiban lain seperti CSR.

“Apabila hal tersebut tidak ditunaikan, sama saja melanggar aturan hukum yang berlakum” tukas politisi asal Nasdem ini mengingatkan.

Tidak hanya masalah kurangnya kontribusi PBS tersebut bagi daerah, Lodewik menceritakan pengalaman pihaknya ketika turun ke daerah-daerah dalam rangka kunjungan kerja (kunker)ataupun dalam rangka reses.

Misalnya pada saat DPRD Kalteng khususnya Komisi B yang membidangi Perkebunan, Pertambangan, Kelautan dan Perekonomian melaksanakan Kunker ke sejumlah PBS, pihaknya melihat langsung masih ada PBS yang perizinannya belum berstatus Clean and Clear (CNC).

“Terutama terkait izin Hak Guna Usaha (HGU),” pungkasnya. (Mrz/red)