Raperda Pengendalian Karhutla Kalteng Direvisi Kemendagri

0
Anggota DPRD Kalteng Hj Agus Susilasani

Danum.id, Palangka Raya – Ketua Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Agus Susilasani menyebut Raperda itu sedang direvisi.

Keputusan merevisi itu, kata Susilasani, setelah pihak DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyepakati perlunya revisi Raperda tersebut.

“Ditambah hasil fasilitasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Diantara revisi tersebut adalah penggantian judul dari Raperda Pengendalian Karhutla menjadi Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan,” terang Susilasani, Rabu (12/6/2019).

Dalam pembahasan fasilitasi Kemendagri tersebut, kata hutan dihilangkan karena asumsinya adalah membuka lahan bukan di hutan dan di gambut.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya ini juga menjelaskan, ada beberapa kalimat redaksional pasal demi pasal yang juga direvisi.

“Hal ini dikarenakan dalam pasal Raperda tersebut masih terkait dengan hutan, sehingga seluruh kata dan kaitan hutan diganti secara keseluruhan dengan kata lahan,” terangnya.

Susilasani mengatakan, pada pasal 6 ayat 3, kata masyarakat hukum adat dihilangkan dan diganti dengan kata Petani ladang atau Pekebun, karena pihak Kemendagri menganggap definisi masyarakat hukum adat masih belum jelas, dan untuk menerbitkannya harus melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Pihaknya optimistis Raperda bisa diselesaikan sebelum masa jabatan DPRD Kalteng periode 2014-2019 berakhir. Pasalnya, pihak Kemendagri telah menyetujui Raperda Penanggulangan Kebakaran Lahan walaupun harus kembali melewati beberapa revisi.

“Pihak kami sudah konsultasi dengan pihak Kemendagri serta melakukan kajian-kajian pengayaan terkait Raperda Penanggulangan Kebakaran Lahan dengan mitra kerja, sehingga kedepannya Raperda tersebut tidak dimentahkan kembali,” ucapnya.

Ia yakin dan optimistis Raperda ini merupakan produk hukum yang ditunggu-tunggu masyarakat. Karena menyangkut kepastian diperbolehkan atau tidaknya masyarakat bercocok tanam dengan membakar lahan. (Arf/red/Ant)