Polisi Datangi RSUD Hanau untuk Cegah Pungli

    0

    Danum.id, Kuala – Kepolisian Sektor Hanau, Kabupaten Seruyan, mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hanau untuk mencegah terjadinya penyimpangan berupa pungutan liar (pungli).

    “Tindakan yang kami lakukan saat ini berupa pencegahan, yaitu mensosialisasikan larangan pungutan liar kepada petugas rumah sakit maupun masyarakat,” kata Kapolsek Hanau Ipda Prio Amboro di Hanau, Kamis, (6/12/2018).

    Penerima maupun pemberi dalam transaksi pungutan liar sama-sama dinyatakan melanggar hukum. Mereka akan dikenakan pasal 12 huruf E, yaitu didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, sementara pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Ia menjelaskan, selama ini pihaknya belum ada menangani kasus pungutan liar, namun demikian tindakan pencegahan terus dilakukan. Hal ini sekaligus sebagai pengingat bagi semua pihak, aparat terus mengawasi semua kegiatan agar berjalan sesuai aturan.

    “Kami minta semua pegawai di lingkungan pemerintahan dapat menaati setiap aturan yang berlaku,. Jika ketentuan itu dilanggar, maka akan kami tindak,” terangnya kepada Antara Kalteng.

    Selain bidang pelayanan seperti rumah sakit ataupun puskesmas yang bersentuhan langsung dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan, sosialisasi dan pengawasan juga dilakukan terhadap kantor kecamatan, kelurahan hingga desa.

    Kegiatan ini dilakukan secara gencar dan masih terhadap kantor-kantor yang berkaitan dengan pelayanan, guna mencegah terjadinya penyimpangan berupa pungutan liar. Semakin baik pengetahuan dan kesadaran semua pihak maka semakin kecil potensi untuk melanggar.

    “Bahkan kami berupaya agar kegiatan ini dilakukan setiap hari secara bergantian di semua tempat yang berpotensi terjadinya peluang pungli,” papar Amboro.

    Masyarakat diminta pro aktif, membantu pihaknya mencegah pungutan liar yang dilakukan oknum petugas. Jika mendapati penyimpangan tersebut di lapangan, maka segera melaporkannya kepada aparat agar segera ditindaklanjuti. (ant/rmt)