Danum.id, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemkot), Palangka Raya, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor pajak restoran selama 2020 mencapai Rp14 miliar.
Pemkot Palangka Raya optimis target tersebut bisa terpenuhi.
“Tahun ini kami menargetkan PAD pajak restoran sebesar Rp14 miliar. Penetapan target ini juga didasarkan pada sejumlah hasil analisis dan kajian yang telah dilakukan,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Senin (13/1/2020).
Pihaknya pun optimistis bahwa target PAD dari sektor PBB di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah dapat tercapai.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah strategi. Secara garis besar upaya pencapaian target PAD BPHTB itu dibagi menjadi empat cara.
Pertama yakni dengan merintis pembayaran dan pengecekan pajak restoran secara daring. Hal itu dilakukan dalam rangka mempermudah layanan pembayaran pajak serta sebagai jawaban atas perkembangan dan kemajuan teknologi.
Kedua juga berupaya memberikan keringanan pajak bagi pengusaha restoran yang belum melaporkan pajak atau kurang sadar dalam pembayaran pajak selama beberapa bulan. Melalui keringanan pajak itu diharapkan kesadaran pengusaha meningkat.
Kemudian juga meningkatkan kerja sama antar instansi pemerintah dan berbagai pihak swasta yang ada di Kota Palangka Raya dalam meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan. Selanjutnya juga menjamin ketersediaan bahan pangan agar tidak terjadi inflasi.
“Dengan peningkatan jumlah pengunjung kita berharap jumlah warga yang mampir ke restoran akan naik yang berimbas pada kenaikan pajak. Sementara jaminan ketersediaan bahan pokok ini untuk menghindari kenaikan harga kuliner di restoran. Kenaikan harga akan berpengaruh pada jumlah pembeli,” katanya.
Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Napain juga mengajak masyarakat setempat untuk taat membayar pajak, karena setiap pajak yang dibayarkan akan dikembalikan melalui program pembangunan. (Ant/Fhr/red)