Danum.id Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, terus menggencarkan penertiban parkir liar di Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan bahwa kebijakan demi menekan kebocoran penerimaan daerah dari komponen pendapatan asli daerah (PAD).
Wali Kota Palangka Raya termuda itu kembali meminta penertiban parkir liar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh namun tetap mengutamakan tindakan dengan pendekatan persuasif.
“Penertiban ini guna pelaksanaan aturan, juga semata-mata untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD,” kata Fairid, Kamis (16/1/2020).
“Terkait dengan polemik penertiban parkir di depan RSUD Doris Sylvanus dan penertiban tempat lain, ke depan kami imbau agar dilakukan sosialisasi lebih lanjut dan mengedepankan pendekaran persuasif,” sambungnya.
Selain itu, kata Fairid, adalah juga dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam hal ini bagi pengguna lalu lintas.
Praktik parkir yang dilakukan sembarangan atau tidak pada tempatnya akan mengganggu pengguna jalan lain serta berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan.
“Namun demikian, sekali lagi penegakan dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif. Banyak cara agar masyarakat bisa lebih mematuhi aturan, kalau membandel baru diberikan tindakan tegas,” tegasnya.
Saat ini Pemkot Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan setempat tengah fokus pada penertiban praktik parkir liar yang saat ini dilakukan di Jalan Tambun Bungai atau di depan RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menerangkan penertiban parkir liar dilakukan sejalan dengan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 Ayat 1, dan juga Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah.
“Seperti Jalan Tambun Bungai ini tidak terlalu lebar, sehingga akan macet bila ada kendaraan yang parkir sembarangan karena akan memakan setengah badan jalan,” jelasnya. (Ant/Fhr/red)