Danum.id, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, kini miliki Peraturan Daerah (Perda) Wajib Diniyah.
Sinergitas antara Pemkab Kotim dan DPRD Kotim menghasilan Perda Wajib Diniyah.
“Hari ini telah kita lakukan persetujuan penetapan rancangan Perda Kabupaten Kotim, tentang Wajib Diniyah menjadi Perda. Selanjutnya, menyampaikan keputusan ini kepada ini kepada Bupati Kotim sebagai dasar penetapan Perda ini,” kata Ketua DPRD Kotim Rinie, Senin (6/1/2020).
Persetujuan terhadap Perda Wajib Diniyah ditandai dengan penandatanganan bersama oleh kedua lembaga. Pemkab Kotim diwakili Wakil Bupati M Taufiq Mukri, sedangkan legislatif diwakili Ketua DPRD Kotim Rinie.
Rancangan Perda tentang Wajib Diniyah merupakan salah satu rancangan Perda inisiatif DPRD Kotim, yang masuk dalam Program Pembentukan Perda atau Propemperda 2019.
Wakil Bupati HM Taufiq Mukri mengapresiasi rancangan Perda Wajib Diniyah dapat diselesaikan pembahasannya hingga mendapat persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Kotim.
Menurutnya, rancangan Perda Kabupaten Kotim tentang Wajib Diniyah telah melalui mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah karena telah dibahas bersama oleh Bapemperda dengan SOPD terkait.
Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan konsultasi dan fasilitasi serta pembahasan dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Taufiq menambahkan, selanjutnya adalah tahapan administrasi sesuai prosedur yaitu dilakukan permohonan pemberian nomor registrasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut ke dalam lembaran daerah Kabupaten Kotim
Setelah itu, Perda tersebut telah sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan. Pemda berharap Perda ini dapat mendorong terwujudnya masyarakat yang beriman dan berakhlak mulia. (Ant/Fhr/red)