Danum.id, Palangka Raya – Wakil Rakyat yang duduk di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menjalankan agenda serap aspirasi rakyat, memanfaatkan waktu reses atau masa libur sidang.
Berdasarkan jadwal kegiatan DPRD Kalteng masa sidang I tahun sidang 2019, mereka akan melaksanakan reses selama sepekan sejak 31 Maret 2019. Demikian ditandaskan Sekretaris DPRD Kalteng, Tantan.
Tantan mengatakan, jenis reses kali ini adalah reses perseorangan, bukan kelompok. Mereka akan turun ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing untuk menemui konstituen.
“Sesuai jadwal, sejak 31 Maret hingga 7 April 2019, Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng akan melaksanakan reses perseorangan ke Dapil masing-masing,” terang dia, Senin (26/3/2019).
Di Provinsi Kalteng ini, terbagi lima Dapil, yaitu Dapil Kalteng I (satu kota dan dua kabupaten), Dapil Kalteng II (dua kabupaten), Dapil Kalteng III (tiga kabupaten), Dapil Kalteng IV (empat kabupaten), dan Dapil Kalteng V (dua kabupaten).
Untuk Dapil I yang meliputi Kota Palangka Raya,Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas, beber Tantan, ada 10 orang Anggota DPRD yang akan melakukan reses perseorangan.
Di Dapil II meliputi Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur akan ada 10 anggota dewan yang reses. Di Dapil III meliputi kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara akan ada tujuh anggota dewan yang reses.
Lalu di Dapil IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya akan ada sembilan anggota dewan yang reses. Serta di Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ada sembilan anggota dewan yang reses. (red)