Novel Baswedan Anggap Serangan kepadanya Pembunuhan Berencana

0

Danum.id, Jakarta- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan anggap serangan kepadanya upaya pembunuhan berencana.

“Saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan. Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana,” kata Novel, Senin (6/1/2020).

Novel juga mengatakan hal itu telah dia sampaikan kepada penyidik dengan harapan hal itu bisa menjadi masuk kepada penyidik dalam pendalaman kasusnya.

Penyidik KPK itu juga menyebut penerapan pasal yang tidak tepat dalam penanganan kasusnya. Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Saya itu diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya, yang mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170, saya khawatir pasal tersebut nggak tepat,” katanya.

Novel berharap penerapan pasal tersebut sangat diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah dalam proses selanjutnya.

Novel Baswedan, Senin ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penyerangan terhadap dirinya.

Novel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB oleh Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan kliennya dicecar 36 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Ant/Fhr/red)