Danum.id, Malang – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan Natuna milik Indonesia. Ia tegas menyatakan bahwa tidak ada negosisasi dengan Tiongkok.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, kata Mahfud, perairan Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sehingga tidak perlu negosiasi bilateral.
“Terkait dengan kapal ikan RRT yang dikawal kapal resmi pemerintah Tiongkok di Natuna, prinsipnya begini, Indonesia tidak akan melakukan negosiasi dengan Tiongkok,” kata Mahfud, Minggu (5/1/2020).
Sebelumnya, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal-kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah ZEE Indonesia.
Jika pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan pemerintah Tiongkok, kata Mahfud, secara tidak langsung akan mengakui bahwa ada sengketa antara Indonesia dan Tiongkok terkait dengan perairan Natuna Utara.
Padahal, lanjut Mahfud, perairan Natuna Utara milik Indonesia secara utuh sehingga tidak diperlukan negosiasi atau perundingan dengan pemerintah Tiongkok.
Sementara itu, pemerintah Tiongkok mengklaim secara sepihak perairan Natuna dengan sebutan Nine Dash Line.
“Tiongkok tidak punya hak untuk mengklaim daerah tersebut. Jika kita berunding dengan Tiongkok, kita mengakui bahwa perairan itu ada sengketa. Namun, ini tidak ada sengketa, dan mutlak milik Indonesia secara utuh,” kata Mahfud menegaskan.
Mahfud mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak membentuk tim negosiasi dengan pemerintah Tiongkok terkait dengan masalah perairan Natuna. Indonesia akan mempertahankan kedaulatan negara, termasuk perairan Natuna. (Ant/Fhr/red)