Lima Truk Angkut Kayu Diamankan Dishut Kalteng

0

Danum.id, Palangka Raya – Sebanyak lima unit truk yang sedang mengangkut kayu, diamankan petugas Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah.

Lima truk itu tertangkap saat melintas di Jalan Poros Pelantaran, tepatnya Desa Karang Tunggal Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (29/11/2018) sore.

“Truk-truk yang diamankan itu, mengangkut kayu jenis kelompok Meranti, termasuk antara lain kayu Banuas,” terang Kepala Dishut Kalteng Sri Suwanto melalui Kasi Pengendalian, Kerusakan dan Pengamanan Hutan, Jhoni Harta.

“Taksiran sementara adalah sebanyak  40 meter kubik (m3),”imbuhnya.

Joni menjelaskan, tumpukan kayu yang tertata rapi itu diangkut menggunakan Dumptruck, dari arah Tumbang Sangai menuju ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dugaan yang disangkakan kepada pengangkut kayu itu sehingga diamankan, karena mengangkut kayu tetapi tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

Dilihat dari plat mobil truk pengangkut itu, diantaranya berplat Kabupaten Kotim (KH-F), Kabupaten Katingan (KH-N), Kota Palangka Raya (KH-A), juga ada luar daerah yaitu karesidenan Kediri Jawa Timur (AG).

Operasi ini buah kerjasama Tim Patroli pengamanan hutan (Pamhut) gabungan antara Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC).

“Kerjasama dari KPHP Kahayan Tengah, KPHP Mentaya Hulu Seruyan Tengah (Kotim),  KPHP Seruyan Hulu, KPHP Kahayan Hilir (Pulang Pisau) serta Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC),”.

“Barang bukti (barbuk) dan tersangka diamankan, saat ini lima truk  tanpa dokumen itu dikawal tim operasi Dishut menuju Palangka Raya,” pungkas dia. (red)