Danum.id Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NH).
Nurhadi merupakan salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
“KPK memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NH dan kawan-kawan atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Sebelumnya, KPK pada Jumat telah menyerahkan kesimpulan dalam praperadilan yang diajukan oleh tersangka Nurhadi.
“KPK meyakini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara sah berdasarkan hukum,” kata Ali.
Adapun jadwal persidangan praperadilan akan memasuki tahap pembacaan putusan pada Selasa.
Ali menyatakan putusan hakim itu akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan.
“Mengingat pemohon NH ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dan kuatnya stigma di masyarakat masih adanya mafia kasus dan mafia peradilan,” tuturnya.
Putusan itu, kata Ali, juga menjadi pembuktian untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan yang saat ini sedang dibangun kembali oleh MA di tengah harapan publik agar MA dan peradilan di bawahnya dapat menunjukkan komitmen antikorupsi dan citra bersih.
“Harapannya, para pencari keadilan masih dapat merasakan secara nyata bahwa keadilan dapat ditemukan di ruang-ruang pengadilan,” ujar dia.
Dalam kesimpulan yang dibacakan pada Jumat, KPK berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan para pemohon praperadilan adalah tidak benar dan keliru.
“Selama sidang praperadilan, KPK juga telah mengajukan bukti-bukti dan ahli yang memiliki kredibilitas di bidang hukum administrasi dan hukum pidana,” ucap Ali. (Ant/Fhr/red)