danum.id, Palangka Raya – Komisi Informasi (KI) Pusat mengapresiasi pelaksanaan Diseminasi regulasi terbaru Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) di Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya, antusiasme peserta yang berasal dari PPID se-Kalteng itu luar biasa.
Diseminasi atau Sosialisasi regulasi terbaru PerKI tentang SLIP ini, KI Pusat berkolaborasi dengan KI Provinsi Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfosantik). Total peserta mencapai 127 orang, baik peserta Daring maupun Luring.
Kegiatan Diseminasi ini dilangsungkan di Gedung Smart Province yang berada di lingkungan kantor Diskominfosantik, Jl Tjilik Riwut Km 3,5 Palangka Raya, Jumat (1/4/2022). Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, M. Syahyan menjadi pemateri utama dalam Diseminasi yang digelar secara Hybrid itu.
“Luar biasa animo peserta, yang mengikuti secara online saja tadi terlihat 102 peserta. Saya salut salut sama Kalteng, mantaplah dibanding provinsi lain yang digelar acara serupa,” terang M. Syahyan didampingi Asisten Ahli Komisioner KI Pusat, Karel Salim, usai kegiatan berakhir.
Selain Syahyan, Ketua Komisi Informasi Kalteng, M. Mukhlas Roziqin dan Plt Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi menjadi narasumber kunci dalam acara yang dihadiri seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalteng tersebut.
Dalam sambutan pengantarnya, Roziqin menyampaikan daftar undangan ada 46 Perangkat Daerah Lingkup Pemprov baik Dinas, Badan, Biro, Kantor, tetapi yang yang on-site di ruangan Smart Province hanya 16 peserta perwakilan perangkat daerah.
Kemudian ada 26 instansi vertikal dalam list undangan hanya ada 6 badan publik yang diundang hadir onsite di ruangan. Selanjutnya ada 13 Badan Publik Perguruan Tinggi hanya 4 saja yang onsite, Ada 8 badan publik Perbankan semuanya diundang secara online, selanjutnya ada 4 badan publik Peradilan hanya satu yang onsite yaitu PTUN Palangka Raya. Terakhir adalah 14 badan Publik Kabupaten/Kota hanya satu diundang hadir yaitu PPID Pemko Palangka Raya.
“Total ada 111 badan publik yang ada di listing undangan, 28 yang hadir onsite dalam ruangan ini sehingga kami mohon maaf yang sebesar-besarnya secara random kami undang on-site karena melihat sikon Covid dan daya tampung ruangan,” tuturnya.
Ia sampaikan banyak terimakasih atas support Diskominfosantik Provinsi Kalteng atas sinergitas dan kolaborasi ini sehingga terwujud acara yang mendapat fullsupport tim sekretariat. Apalagi tadi disampaikan bahwa beberapa hari lagi, akan ditindaklanjuti dengan kegiatan asistensi bagi PPID untuk penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) sesuai standar dalam SLIP 2021 ini. (red)