danum.id, Palangka Raya – Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan Tahunan 2021 ke DPRD Kalteng, Selasa 5 April 2022. Empat Komisioner yang datang ke gedung wakil rakyat tersebut diterima langsung Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno di ruang kerjanya.
Ketua KI Kalteng, M. Mukhlas Roziqin mengatakan, Laporan Tahunan KI 2021 ini merupakan laporan pertanggungjawaban kinerja selama tahun 2021. Laporan yang diserahkan berisi kegiatan KI Kalteng sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Antara lain penyelesaian sengketa informasi, sosialisasi dan advokasi tentang hak masyarakat mendapatkan Keterbukaan Informasi serta terkait gambaran sejauh mana standar layanan informasi dilaksanakan Badan Publik di Kalteng,” terang Roziqin usai keluar dari ruang kerja Ketua DPRD.
Lebih lanjut ia mengatakan laporan tersebut juga berisi jumlah register penerimaan hingga pemutusan penyelesaian permohonan sengketa informasi yang diajukan pemohon kepada KI Kalteng.
“Hal kedua, kami juga melaporkan tentang hasil-hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang outputnya pemeringkatan badan publik,” ucapnya.
Monev yang outputnya pemeringkatan badan publik itu, lanjut Roziqin, hasilnya ada lima level/kategori yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Selain itu ia mengatakan, Komisi Informasi melaporkan kondisi serta pelaksanaan tugas sehari-hari termasuk fasilitas kantor. Termasuk support dari Diskominfosantik Kalteng berupa bantuan 2 tenaga administratif sekaligus Panitera Pengganti untuk kebutuhan Sidang Sengketa Informasi.
Walaupun memang keberadaan tenaga administratif saat ini tidak bisa diperpanjang atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang menonaktifkan sementara para aparatur yang berstatus tenaga kontrak.
Ia menyampaikan opsi untuk menguatkan Komisi Informasi dengan pemenuhan kebutuhan Lembaga setidaknya tiga personil yaitu tenaga ahli bidang hukum, bidang informatika (IT) dan tenaga administratif.
“Alhamdulillah pak Ketua DPRD men-support kinerja KI dengan mencarikan solusi untuk kendala-kendala. Agar tugas dan fungsi KI bisa berjalan dengan optimal,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno menyatakan pihaknya mengapresiasi positif langkah Komisioner KI Kalteng yang memberikan Laporan Tahunan kepada pihaknya.
“Dengan adanya laporan ini, kami menjadi tahu apa saja yang telah dan sedang dilakukan, termasuk kemajuan maupun kedala-kendalanya. Semoga ke depan lebih positif lagi hasil kinerjanya. Tadi sudah disampaikan apa saja kendalanya, dan ada beberapa saran sudah saya sampaikan,” tutur Wiyatno.
Penelusuran awak media ini, kewajiban penyerahan Laporan Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 28 ayat (2), yang isinya menyebutkan bahwa Komisi Informasi Provinsi harus menyerahkan Laporan Tahunan kepada DPRD provinsi bersangkutan. (red)
















