Komisi A Dukung Penuh Pembentukan DOB Rungan-Manuhing

0
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering

Danum.id, Palangka Raya – Komisi A DPRD Kalteng mendukung penuh usulan pembentukan Rungan-Manuhing sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), mekar dari Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Pasalnya usulan pembentukan DOB itu dinilai sebagai kebutuhan sangat mendesak dalam rangka mempercepat akselerasi pembangunan di daerah itu, dibandingkan apabila terus menginduk dengan Gumas.

Dalam rangka melihat persiapan rencana pembentukan DOB itu, Komisi A DPRD Kalteng, yang membidangi pemerintahan, hukum dan keuangan bersama dengan Biro Pemerintahan Setda Kalteng, melaksanakan kunjungan lapangan serta bertemu dengan masyarakat Rungan-Manuhing, Jumat (25/1/2019).

“Karena salah satu tujuan DOB ini dalam rangka mempercepat pembangunan, mendekatkan aksessibilitas pelayanan kepada masyarakat. Kalau kita dari Komisi A mendukung penuh, jangankan 100 persen 1000 persen pun kita berikan dukungan,” kata Ketua Komisi A, Freddy Ering, di sela-sela kunjungan.

Dalam kunjungan ini, Komisi A bersama Biro Pemerintahan melihat langsung ke lapangan untuk meninjau lahan yang telah disiapkan guna kepentingan daerah ini jika mendapat persetujuan dari pemerintah pusat ke depannya, serta menggelar pertemuan.

Hasil paparan pengajuan, lahan yang disiapkan oleh panitia pemekaran Rungan-Manuhing terletak antara Desa Bereng Jun hingga kewilayah Jakatan Raya seluas kurang lebih 3000 hektar.

Usai melaksanakan peninjauan lapangan, rombongan Komisi A bersama dengan Biro Pemerintahan juga melaksanakan pertemuan dengan jajaran Pemkab dan DPRD Gumas, masyarakat Rungan-Manuhing, serta panitia pembentukan DOB di Kantor Kecamatan Rungan di Jakatan Raya.

Pimpinan dan Anggota Komisi A dalam pertemuan tersebut, mengungkapkan dukungan penuh untuk terwujudnya Kabupaten Rungan-Manuhing, yang kemudian mendapat sambutan menggembirakan dari masyarakat setempat.

Sementara Ketua Panitia Pembentukan DOB Rungan-Manuhing, Suprapto Sungan mengklarifikasi, usulan membentuk DOB itu bukan semata-mata hanya untuk memisahkan diri dari Kabupaten Gumas. Tetapi sebagai upaya agar daerah usulan itu lebih cepat dalam melakukan pembangunannya bisa diwujudkan.

Hal kedua, adalah masalah rentang kendali pelayanan kepada masyarakat dimana selama ini dirasakan masih cukup jauh dan memakan waktu tidak singkat. Karena itu perlu dipercepat dan dipersingkat.

“Usulan DOB daerah Rungan-Manuhing ini sebenarnya sudah lama, yaitu malah sebelum terbentuknya Kabupaten Gumas. Tapi karena saat itu, pemekaran Gumas masih terkendala sejumlah Kecamatan makanya saat ini atas keputusan bersama mendukung dahulu pemekaran Gumas. Nah sekarang ini usulan itu kita sampaikan lagi kepada pemerintah,” teranya.

Selain usulan DOB Rungan-Manuhing, sampai sejauh ini sudah ada dua usulan DOB yang sudah disetujui oleh DPRD Kalteng bersama pemerintah, diantaranya DOB Kotawaringin Utara (Kotara), dan Kapuas Ngaju. Kedua DOB ini sedang berproses di pemerintah pusat, karena saat ini pemerintah sedang memberlakukan moratorium terkait pemekaran atau pembentukan DOB baru di Indonesia. (Mrz/red)