Danum.id, Jakarta – Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan apabila komisioner lain dijajarannya, tidak pernah dilobi Wahyu dalam proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari kader PDIP, Harun Masiku.
Arif juga membantah bahwa Wahyu Setiawan mengajak komisioner KPU yang lainnya dalam kasus PAW kader PDIP tersebut.
“Enggak ada, enggak ada (baik ke komisioner maupun lewat staf),” tandas Arief Budiman, Rabu (15/1/2020).
Begitu juga soal Wahyu Setiawan mempertemukan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP dengan komisioner lain Hasyim Asy’ari, kata dia juga bukan untuk lobi-lobi tersebut.
“Bertemu sama Mas Hasyim ya itu kan mau diskusi bertanya soal itu (soal proses PAW, alasan tidak bisa dikabulkan oleh KPU),” ucapnya.
Arief Budiman menjelaskan soal proses PAW itu tidak bisa dilakukan karena Harun Masiku berada di urutan kelima jumlah suara.
Sedangkan sesuai aturan, pengganti haruslah calon dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan jumlah suara terbanyak di bawah legislator terpilih.
Kemudian menurut dia, secara kolektif kolegial seluruh komisioner menyetujui proses PAW tersebut tidak bisa diproses, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan.
Pada permohonan PDIP untuk kedua kalinya pun, menurut dia, KPU tetap dengan keputusan yang sama.
“Kami sudah mengambil keputusan, tujuh orang sudah menyatakan pendapatnya surat ini tidak bisa ditindak lanjuti, surat permohonan permintaan PAW-nya itu tidak bisa ditindaklanjuti karena memang regulasinya tidak memungkinkan,” ucapnya. (Ant/Fhr/red)