Danum.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Viryan Azis dipanggil ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arief Budiman dan Viryan Azuiz diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dan sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta.
“Saya tidak tahu pertanyaan penyidik apa, pokoknya semua pertanyaan saya jawab,” ucap Arief, Selasa (28/1/2020)
Saat dikonfirmasi soal pengurusan PAW terhadap kader PDIP Harun Masiku (HAR), ia menyatakan lembaganya memang tidak bisa memprosesnya.
“Kan jelas keputusan kami dalam surat yang kami jawab itu kan tidak bisa diproses,” ujar Arief.
Sebelumnya, Viryan lebih dahulu tiba di gedung KPK. Ia mengaku akan menyampaikan kepada penyidik perihal pengurusan PAW.
“Yang akan disampaikan sesuai dengan apa yang kami perjuangkan selama ini perihal penetapan calon terpilih kemudian seputar pergatian antarwaktu yang sudah kami kerjakan kemarin,” ucap Viryan.
Selain Arief dan Viryan, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Saeful, yakni Kabiro Teknis KPU Nur Syarifah, Kabag Umum KPU Yayu Yuliani, Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru, dan Bagial Legal VIP Money Changer Carolina.
Sebelumnya, KPK pada Jumat juga telah memeriksa dua komisioner KPU lainnya, yaitu Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting.
KPK mendalami keterangan keduanya terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagai Komisioner KPU dan juga mekanisme PAW anggota DPR RI. (Ant/Fhr/red)