Keluar Penjara, Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

0

Danum.id, Jakarta – Terpidana kasus hoax, Ratna Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ia Keluar penjara karena mendapatkan ‘bebas bersyarat’ dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019) siang.

“Bu Ratna pulang sekitar pukul 12.00 WIB. Saya dan keluarga Bu Ratna tadi menjemput beliau ke lapas,” kata Desmihardi, kuasa hukum Ratna Sarumpaet di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Permohonan pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet dikabulkan, setelah menjalani dua pertiga masa tahanan atau sejak 15 bulan lalu dari Oktober 2018.

“Kondisinya sehat, dan senanglah mendapatkan kebebasan ini,” sambung Desmihardi.

Hanya saja karena sifatnya pembebasan bersyarat, kata dia lagi, Ratna Sarumpaet dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu tempat Ratna menjalani hukuman.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyampaikan kabar dusta secara sengaja ketika iklim politik yang panas beberapa waktu lalu, tentang penyebab kondisi wajahnya mengalami lebam.

Belakangan, Ratna mengakui lebam tersebut karena pasca-operasi sedot lemak di bagian pipi kanan dan kiri, bukannya akibat kena pukulan dua orang oknum seperti pengakuannya semula.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas Ratna karena terbukti bersalah telah menyebarkan berita bohong. (Ant/Fhr/red)