Danum.id, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah (Kalteng), mencari oknum kepala desa di Kabupaten Barut yang tersangkut korupsi Dana Desa (DD).
Oknum kepala desa tersebut berinisial MM, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sampirang I Kecamatan Teweh Timu.
“Kami terus mencari tersangka karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan setelah sprindik diterbitkan pada Januari 2019 dan yang bersangkutan tidak pernah datang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barut Basrulnas melalui Kasi Pidana Khusus Indra Saragih, Selasa (21/1/2020).
Menurut dia, saat statusnya masih saksi, ia masih kooperatif memenuhi panggilan jaksa, namun setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, dia tidak memenuhi panggilan, sehingga sudah tiga kali dipanggil.
Sesuai dengan LHP September 2019, kata dia, kerugian negara akibat korupsi proyek pembukaan jalan desa (telpot) berasal dari DD sebesar Rp620 juta dari total nilai proyek Rp762 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, dari total Rp762 juta, cuma sekitar Rp100 yang benar-benar dikerjalan.
“Sedangkan item pekerjaan lain seperti pembelian batu Rp400 juta, sirtu Rp150 juta, dan mobilisasi Rp140 juta diduga fiktif danĀ mark-up. Termasuk pula dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik alat berat,” ungkap Indra.
MM disangkakan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta pasal 55 KUHP, sehingga terbuka kemungkinan ada tersangka lain.
“Kejaksaan segera menentukan sikap, setelah menerima keterangan resmi dari RT di Desa Sampirang tentang keberadaan MM,” ucap Indra. (Ant/Fhr/red)