Jaksa Agung Beberkan 10 Langkah Penanganan Kasus Jiwasraya

0

Danum.id, Jakarta – Jaksa Agung ST. Burhanuddin, membeberkan penanganan kasus dugaan megakorupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).yang kian mendapat antusiasme perhatian publik.

Burhanuddin menjelaskan perkembangan penanganan kasus korupsi Jiwasraya tersebut saat berlangsung Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kamis (16/1/2020).

“Pertama, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, lalu telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli,” beber Burhanuddin.

Kedua, penyidik Kejaksaan telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI dan beberapa waktu lalu tim penyidik dan BPK telah melaksanakan ekspos.

“Kesimpulan ekspos adalah bahwa telah terjadi penyimpangan dalam penjualan produk Js saving plan dan investasi saham dan reksadana yang mengakibatkan kerugian negara pada PT. Asuransi Jiwasraya,” ujarnya.

Kesimpulan kedua, perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan secara simultan dengan pemeriksaan investigasi.

Kesimpulan ketiga, penyidik Kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara.

Burhanuddin menjelaskan, langkah yang sudah dilakukan Kejaksaan dalam kasus Jiwasraya tersebut adalah tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat antara lain adalah PT. Trada Alam Mineral, PT. Pol Advista Aset Manajemen, PT. Millenium Manajemen Finansial Aset Manajemen.

“Sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami mengkloning apa yang kami dapat,” katanya.

Langkah berikutnya yaitu kelima, Kejagung sudah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT. Asuransi Jiwasraya.

Kelima, Kejaksaan sudah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo.

Keenam, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan ahli dan ahli perasuransian dari OJK. Ketujuh, melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT. Asuransi Jiwasraya.

Kedelapan, tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisa surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan.

“Kesembilan, kami telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara Asuransi Jiwasraya, dan terakhir adalah penyidik Kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut. (Ant/Fhr/red)