
danum.id, Palangka Raya – Tahapan penyusunan atau pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2022 telah dimulai. Sembilan key informan atau yang disebut Informan Ahli (IA) dari Kalteng yang diusulkan, telah ditetapkan Komisi Informasi Pusat.
Ketua KI Kalteng, Mukhlas Roziqin mengatakan, pemersiapan tahapan pelaksanaan IKIP dikoordinir oleh tim yang disebut Kelompok Kerja (Pokja), yang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi (KI) ditambah dua unsur eksternal.
“Pokja Daerah ini yang mengusulkan kepada Komisi Informasi Pusat dan atau Pokja Nasional IKIP 2022. Sembilan orang usulan Pokja Kalteng akhirnya ditetapkan, setelah satu nama dari sembilan usulan diminta direvisi oleh pusat,” terangnya, Kamis (14/4/2022).
Ia menjelaskan, IKIP 2022 ditujukan untuk menggambarkan bagaimana potret Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Kalteng selama 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021. Penyusunan menjadi bagian tugas Pokja, sedangkan untuk penilaian, murni dilakukan narasumber kunci yang disebut Informan Ahli (IA).
Melalui penilaian IKIP ini, lanjut dia, outputnya akan diketahui potret atau gambaran keterbukaan informasi yang sudah dijalankan oleh Badan Publik baik dari pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD, instansi vertikal, dan lembaga publik lainnya di Provinsi Kalteng.

“Sejauhmana gambaran Keterbukaan Informasi yang berjalan, akan diukur melalui sebuah indeks. Nah, IKIP yang terdiri dari indikator dan variable yang kemudian di-breakdown menjadi 85 pertanyaan kunci. Sembilan IA yang terpilih itulah yang akan mengisi atau menilai, bukan Pokja,” tandasnya.
Pokja Daerah yang berjumlah tujuh orang, akan bekerja dalam hal membantu menyajikan data fakta yang berkaitan implementasi Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan potret layanan informasi yang telah dilaksanakan badan publik di Kalteng.
“Dan tentunya para Informan Ahli yang berjumlah sembilan orang itu, juga dengan sendirinya akan mencari data pembanding, untuk memperkuat argumen penilaian mereka. Persepsi Informan Ahli ini pasti berbeda-beda melihat dan mengamati fenomena keterbukaan informasi itu kan,” tandasnya.
Adapun sembilan IA Kalteng itu terbagi mewakili tiga unsur, yaitu unsur pemerintah, akademisi/masyarakat, dan kalangan dunia usaha. IA dari Kalteng ini berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 03 /Kep/Kip/III/2022 Tentang Informan Ahli Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.
Tiga orang yang mewakili Usur Pemerintah adalah Eko Marsoro (Kepala BPS Kalteng, penerima Anugerah KIP instansi Vertikal kategori Informatif), Darliansjah (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng, penerima Anugerah KIP Perangkat Daerah Provinsi kategori Informatif), dan Agus Siswadi (Kepala Dinas Kominfosantik Kalteng, sebagai PPID Pemprov Kalteng).
kemudian tiga orang dari Unsur Masyarakat/Akademisi adalah Dr. Sari Marlina (Dosen UMPR), Hendrik Segah, Ph.D (Dosen S3 di UPR, Staf Ahli Rektor, dan representatif Global Green Growth Institute/GGGI Kalteng), dan Friskila (Wakil Masyarakat Sipil/LSM Citra Borneo Lestari).
Sedangkan tiga orang mewakili kalangan dunia usaha adalah Rusdi (Direktur eksekutif KADIN Kalteng), M. Isro Wahyudin (HIPMI Kalteng, HIPMI Kotawaringin Barat, Pemuda Pelopor utusan Kalteng), dan Jonie Prihanto (AMSI Kalimantan Tengah, Asosiasi Pelaku Usaha bidang Media). (red)