Danum.id, Muara Teweh – Realiasasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara (Barut), hingga 14 November 2018 mencapai Rp 57,2 miliar atau masih 71,87 persen dari target setelah perubahan Rp 79,6 miliar.
Hal ini terungkap saat berlangsung rapat evaluasi PAD semester II pada 2018 Jumat (16/11/2018) di Muara Teweh, Ibukota Barut. Bupati pun meminta agar pendapatan daerah terus ditingkatkan.
“Kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah harus selalu kita tingkatkan, sehingga melalui rapat evaluasi ini merupakan salah satu usaha kita dalam meningkatkan penerimaan PAD tersebut,” kata Sekda Barut, Jainal Abidin mewakili Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam kegiatan tersebut.
Menurut dia, realisasi pemungutan PAD di tahun 2018 masih bertumpu kepada beberapa sumber utama yaitu pendapatan dari Pajak Daerah sebesar Rp 9,4 miliar, dan dari Retribusi Daerah Rp 6,9 miliar.
Kemudian dari komponen Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Sah yaitu sebesar Rp 8,6 miliar, serta komopnen Lain-Lain PAD Yang Sah sebesar Rp 32,2 miliar.
“Tahun ini pendapatan pajak daerah mengalami kenaikan sebesar 12 persen dibanding 2017 dan ini untuk pertama kalinya hampir menyentuh angka psikologis Rp 10 miliar,” lanjutnya.
Sementara itu, Pajak Restoran sudah memberikan peningkatan kontribusi yang besar yaitu Rp 4 miliar. Angka ini paling besar bila dibanding 2017 lalu (hanya Rp 2 miliar) dan dibanding 2016 (hanya Rp 1 miliar).
Penerimaan dari sektor Retribusi Daerah juga mengalami peningkatan, dari sebelumnya Rp 4,1 miliar pada 2017 menjadi Rp 6,9 miliar tahun ini.
Lebih dari itu, pada 2018 ada tiga perangkat daerah melakukan ekstensifikasi retribusi daerah yaitu Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) melakukan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Lalu Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) melakukan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemungutan retribusi pelayanan pengujian laboratorium lingkungan.
“Pencapaian target retribusi daerah itu bukan hanya kewajiban perangkat daerah penghasil namun semua perangkat daerah harus mendukung semua usaha optimalisasi penerimaan pendapatan di perangkat daerah masing-masing,” pintanya.
Dia mengatakan setelah dikeluarkan Peraturan Bupati Barut Nomor 22 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan tentang Penetapan Harga Satuan Listrik Untuk Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri, penerimaan daerah meningkat.
Ia mengatakan PAD dari komponen Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Tang Sah pada 2018 Rp 8,6 miliar. Capaian ini mengalami kenaikan sebesar Rp 767 juta dari sebelumnya Rp 7,883 miliar pada 2017. Sumber penerimaan ini berasal dari penyertaan modal Bank Pembangunan Kalteng dan BUMD ‘Batara Membangun’.
Komponen PAD terakhir adalah Lain-Lain PAD Yang Sah, dimana tahun ini mengalami penurunan yang signifikan dari semula Rp 61,8 miliar pada 2017 menjadi Rp 32 miliar di 2018.
Penurunan ini disebabkan adanya dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada 2017 sebesar Rp 19 miliar dikelola menjadi PAD, namun di tahun ini dana tersebut masuk menjadi transfer pusat ke daerah yaitu rekening penerimaan dana hibah. (ant/rmt)
















