Hari ini, Fasilitas Pemanfaatan Limbah Non B3 Diserahkan ke Katingan

0
Prof Dr Yetrie Ludang (kiri)

Danum.id, Palangka Raya – Kabupaten Katingan bakal memiliki fasilitas pemanfaatan limbah Non B3 Biomassa sebagai energi.  Peralatan ini merupakan bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Reaktor biomassa ini, akan diserahkan di Desa Hiyang Bana, Kecamatan Tasik Payawan, yang merupakan lokasi kegiatan. Bupati Katingan, Sakariyas dijadwalkan hadir langsung menyaksikan serah terima dari Kementerian kepada pihaknya.

Fasiltas Pemanfaatan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Biomassa yang diberikan oleh Kementerian ini merupakan hasil tindak lanjut nota kesepahaman yang dilakukan Bupati Katingan dengan Dirjen Pengelolaan sampah dan Limbah dan B3 Kementerian LHK beberapa waktu lalu.

“Rencananya pagi ini, namun digeser jadwalnya menjadi siang karena Bupati sendiri yang akan hadir dan meresmikan,” terang Ketua Pelaksana kegiatan, yang juga tim dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Palangka Raya (UPR), Prof Dr Yetrie Ludang MP Jumat (22/12/2018).

Reaktor biomassa ini termasuk sangat ramah lingkungan. Bahan bakunya memanfaatkan tandan kosong kelapa sawit. Bahan ini banyak tersedia dan mudah diperoleh di kawasan tersebut.

Yetrie yang juga Direktur Pasca Sarjana UPR ini mengatakan, sebelum diresmikan beberapa timnya dari LPPM terlebih dulu merampungkan kesiapan yang tidak hanya pembangunan fisik saja, tetapi juga membantu  memberikan bimbingan kepada masyarakat Desa Hiyang Bana sebagai penerima manfaat program.

Ia menjelaskan, secara teknis limbah sawit dari tandan kosong dikelola supaya menghasilkan gas. Kemudian gas itu disalurkan ke rumah-rumah warga sekitar. “Selama ini, hasil limbah dari kelapa sawit sering tidak ditangani dengan baik. Nah, itu yang kita manfaatkan,” bebernya. (Mrz/red)