Danum.id, Jakarta – Empat orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kemungkinan saksi yang akan diperiksa Kejagung RI bisa bertambah, jika melihat kerugian yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono, Kamis (30/1/2020)
Saksi tersebut antara lain Direktur Keuangan dan Investasi Wanartha Life Daniel Halim, Komisaris PT Strategic Management Service Danny Boestami dan dua namanya yang dipinjam (nominee) yakni Ratnawati Wihardjo dan Tommy Iskandar.
Pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut merupakan hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan semakin banyak.
Hari mengatakan status saksi dikelompokkan menjadi dua yaitu saksi dari pengelola saham atau manajemen investasi dan saksi yang namanya dipinjam atau nominee.
“Tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak lima orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” katanya. (Ant/Fhr/red)