DPRD Terima LKPj Gubernur Kalteng Dengan Catatan

0

Danum.id, Palangka Raya – Menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2018 yang disampaikan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng memutuskan dapat menerima dengan catatan.

Tanggapan fraksi-fraksi tersebut disampaikan saat berlangsung Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2019 di gedung DPRD, Selasa (18/6/2019) .

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng, Heriansyah didampingi Wakil Ketua DPRD, Abdul Razak. Sedangkan unsur eksekutif dihadiri Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya, disaksikan sejumlah anggota dewan serta pejabat lingkup Pemprov Kalteng.

“Setelah mendengar seluruh pandangan fraksi, maka laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 dapat dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Heriansyah.

Meski menerima LKPj tersebut, sejumlah fraksi memberikan berbagai catatan terkait pelaksanaan APBD 2018 tersebut. Catatan disampaikan saat pemandangan umum yang dibacakan juru bicara tiap fraksi.

Pemandangan umum Fraksi PDIP PDI Perjuangan disampaikan Ina Prayawati, Fraksi Gerindra oleh Ellisae Lambung, Fraksi Golongan Karya oleh M Rizal, Fraksi Demokrat oleh Jimin, Fraksi Nasdem oleh Lodewik C Iban, Fraksi Amanat Nasional oleh Syahrudin Durasid, serta Fraksi gabungan Kebangkitan Bangsa dan Persatuan Pembangunan (FKBPP) oleh Putri Noor Hajah.

“Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah agar semakin meningkatkan kuantitas dan kualitas staf pengelola anggaran yang profesional. Hal ini bisa dilakukan dengan pembinaan dan pemberian kesempatan untuk mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan dibidang pengelolaan keuangan,” kata Ina Prayawati.

Sementara perwakilan Fraksi Amanat Nasional, Syahrudin Durasid mengingatkan agar kepala daerah tidak menganggap pemerintah bukan sekedar memberikan perintah, atau eksekutor yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi program maupun kebijakan.

“Karena ada koridor-koridor hukum harus dipatuhi, pertanggungjawaban melekat, kewajiban tidak bisa dihindari, dan secara khusus ada visi-misi yang dimiliki oleh kepala daerah. Perlu dipahami juga ada cita-cita yang diimpikan semua rakyat antara lain rasa keadilan, ketentraman dan kesejahteraan,” kata Syahrudin.

Lanjut Syahrudin, fraksinya berhak mengevaluasi, mengkritisi, mengawasi, meminta keterangan maupun koordinasi, menyampaikan aspirasi bahkan pernah melakukan interpelasi terkait kinerja pemerintah, merupakan tugas dan keniscayaan yang tidak bisa dihindari karena tugas sebagai wakil rakyat.

“Gubernur dalam hal menjalankan tugas dan fungsi pemerintahannya bersama dengan perangkat daerah (PD), dituntut sebuah tanggungjawab besar, memiliki standar profesionalitas secara memadai, berdedikasi, akuntabel, dan berintegritas serta teruji, juga bagian dari keniscayaan yang diharapkan oleh masyarakat,” tutupnya. (Afn/red)