DPRD Kapuas Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018

0

Danum.id,Kuala Kapuas – DPRD Kapuas menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Raperda itu disampaikan saat berlangsung Rapat Paripurna I masa Persidangan 2 tahun Sidang 2019 yang digelar Selasa (25/6/2019). Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, Algarin Gasan.

Rapat paripurna dihadiri para Anggota Dewan, Wakil Bupati Kapuas, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kapuas, Kepala Satuan Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas, unsur Forkopimda serta staf ahli Bupati dan undangan.

Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor dalam pidatonya menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas ini sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara Ketua DPRD Kapuas, Algarin Gasan mengatakan dengan diserahkannya naskah pertanggungjawaban APBD 2018 tersebut, selanjutnya akan dibahas dengan fraksi, komisi serta rapat gabungan dengan Pemkab sesuai tata tertib dan jadwal dewan.

“Selanjutnya tinggal penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap pengajuan Raperda dimaksud akan disampaikan pada rapat paripurna ke II hari yang sama, lalu dilakukan pembacaan penyampaian fraksi pada saatnya nanti,” tuturnya. (Abr)