
Danum.id, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) siap mensinergikan agar bagaimana pembangunan yang dibutuhkan provinsi ini, termasuk yang berasal dari aspirasi masyarakat, untuk diperjuangkan ke pusat.
Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, usai melakukan pertemuan dengan legislator DPD RI di gedung DPRD Kalteng, menyatakan pihaknya siap bersinergi dan bersama-sama merumuskan langkah tersebut, Selasa (17/12/2019).
“Kita akan bersama-sama, bersinergi dalam memperjuangkan keluhan dan aspirasi masyarakat di provinsi ini. Sinergi antara DPRD Kalteng dan senator asal Kalteng memang sangat diperlukan,” ungkap Wiyatno.
Ada tiga orang Anggota DPD RI asal Kalteng yang berkunjung ke DPRD Kalteng untuk melakukan dialog dengan pimpinan DPRD Kalteng yakni, Agustin Teras Narang selaku Ketua Komite I, Habib Said Abdurrahman selaku Anggota Komite IV, dan Muhammad Rakhman selaku Anggota Komite III.
Menurut Wiyatno, ada banyak aspirasi maupun keluhan masyarakat yang berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah pusat. Misalnya, kebijakan pemerintah pusat yang melarang membakar lahan, sekalipun untuk pertanian. Hal ini membuat peladang menjadi kesulitan untuk bercocok tanam.
Baru-baru ini ada menerima kedatangan sejumlah organisasi kemasyarakat yang mengeluhkan penangkapan terhadap para peladang kecil di beberapa kabupaten di provinsi ini, hanya karena membersihkan lahan dengan cara dibakar. Padahal membakar lahan itu sudah dilakukan secara turun-temurun, dan memang untuk bercocok tanam.
“Larangan membakar lahan itukan kebijakan pemerintah pusat. Tentunya, keberadaan dan peran DPD RI sangat penting untuk menyampaikan kondisi dan keluhan yang dihadapi petani maupun peladang kecil terhadap kebijakan tersebut,” ucapnya.
DPRD terus berupaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak, terkait adanya kebijakan larangan membakar lahan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Saat ini sedang berupaya menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah yang beberapa pasal mengatur tentang petani bisa membersihkan lahan dengan cara dibakar.
“Raperda tersebut sudah mulai dibahas di periode 2014-2019, namun karena ada beberapa pasal, terkhusus diperbolehkannya petani maupun peladang membersihkan lahan dengan luasan tertentu masih perlu dilakukan pembahasan dengan pemerintah Pusat,” katanya.
Jika Raperda itu disahkan menjadi Perda, sambung Wiyatno, maka ada dasar petani maupun peladang Kalteng membersihkan lahan dengan cara dibakar tanpa harus khawatir ditangkap aparat penegak hukum. ( Ant/Mrz)