Danum.id, Palangka Raya – Persetujuan pembentukan dua Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kalimantan Tengah (Kalteng) yaitu Kapuas Ngaju dan Kotawaringin Utara (Kotara) telah diajukan ke pemerintah pusat sejak tahun 2018 lalu. Hingga kini, DPRD Kalteng terus konsisten mengawal proses tersebut.
Pada saat melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Komisi II DPR-RI, Komisi A DPRD Kalteng mengkonfirmasi tentang kepastian waktu kedua usulan DOB tersebut akan disetujui.
Legislator DPRD Kalteng Rumsyah Bagan menjelaskan bahwa kedua DOB tersebut sempat tidak masuk dalam daftar pemekaran kabupaten baru di Indonesia.
“Maksud dan tujuan kita berkunjung ke Komisi II DPR-RI adalah mengkonfirmasi terkait pengajuan pemekaran 2 Kabupaten baru di Kalteng. Namun yang jadi pertanyaan kami selaku DPRD Kalteng adalah, mengapa 2 DOB tersebut tidak masuk kedalam daftar pemekaran Kabupaten baru di Indonesia, padahal kita telah lama mengajukan,” kata Rumsyah, Selasa (12/3/2019).
Sebagai perwakilan dari masyarakat Kalteng yang berkeinginan agar daerahnya dimekarkan, pihaknya sempat mengajukan protes hingga akhirnya 2 DOB tersebut kembali dimasukan ke dalam daftar pemekaran Kabupaten baru.
“Kita sempat mengajukan protes namun dengan cara yang santun dalam penyampaiannya, hingga akhirnya 2 DOB yang sempat hilang dari daftar pemekaran tersebut, kembali dimasukan kedalam daftar pemekaran Kabupaten baru di Indonesia,” terang wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng IV ini.
Kemungkinan hilangnya pengajuan 2 DOB di wilayah Kalteng dari daftar pemekaran, disebabkan banyaknya Provinsi lain yang juga mengajukan DOB, yaitu lebih dari 100 DOB yang masuk pada list. Meskipun demikian, saat ini DOB Kalteng telah didata kembali.
Bahkan, walaupun kedepannya unsur pimpinan negara berganti, data dan akurasi pemekaran DOB tersebut akan disusun kembali untuk memenuhi penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
“Walaupun kedepannya unsur pimpinan negara berganti data dan akurasi pemekaran DOB tersebut akan disusun kembali untuk memenuhi penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Karena DOB sangat penting untuk mempercepat pertumbuhan dan pengembangan perekonomian dari suatu Provinsi dan kita pastikan bahwa proses ini kana terus kita kawal,” pungkasnya. (Nrs/red)