Danum.id, Palangka Raya – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yambise datang ke Palangka Raya, menekankan sejumlah hal tentang perdagangan orang.
Ia membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPPO) sekaligus Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Bidang Perlindungan Hak Perempuan Regional Wilayah Tengah Indonesia 2018.
Menurut dia, perdagangan orang yang merupakan tindak pidana, memiliki akar masalah yang kompleks karena sindikasi, dan mirisnya hal ini terus berkembang dengan beragam kasus.
“Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang bersifat sindikasi dengan akar penyebab masalah yang kompleks, beragam dan terus berkembang,” tegas Menteri Yohana, Kamis (11/10/2018).
Menteri Yohana melanjutkan, guna mencegah TPPO diperlukan upaya sinergis para pihak terkait, mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah di pusat dan daerah.
“Sinergitas kebijakan, program dan kegiatan di semua lini memiliki daya ungkit tinggi, dan semua pihak harus sepakat untuk meningkatkan pencatatan dan pelaporan,” tandasnya.
Pencatatan dan pelaporan ini, sambungnya, dilaksanakan melalui sistem database yang dapat dipertanggungjawabkan, faktual, real time, terverifikasi dan terintegrasi.
Saat ini, Kemen PPPA telah membangun database Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan anak (SIMFONI PPA) untuk memfasilitasi pencatatan kekerasan berbasis data layanan di daerah. (red)