Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Ini

0

Danum.id, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar atau Cak Imin penuhi  panggilan KPK sebagai saksi kasus pemberian hadiah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Cak Imin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha tersangka dalam kasus Kementerian PUPR.

“Hari ini saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Artha,” kata Cak Imin, Rabu (29/1/2020).

Ketua Umum PKB tersebut menyebutkan dirinya sengaja memajukan jadwal pemeriksaan hari Rabu karena ada keperluan yang harus dihadirinya.

“Mestinya diagendakannnya besok (Kamis) karena ada acara saya majukan,” kata Cak Imin.

Saat dikonfirmasi pertanyaan apa saja yang diberikan penyidik KPK terhadap dirinya terkait kasus tersebut, Cak Imin mengatakan telah memberikan keterangan terkait yang dia tau.

“Alhamdulillaah selesai semua sudah saya berikan penjelasan. Ya begitulah kaitan-kaitan yang ada,” kata pria yang kini dipanggil Gus Ami itu.

Cak Imin hadir didampingi Eko Putro Sandjojo mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Cak Imin dan Eko keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.33 WIB. Sebelumnya Cak Imin masuk ke dalam gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB.

Cak Imin pernah juga dipanggil sebelumnya pada tanggal 19 November 2019 terkait kasus yang sama tapi yang bersangkutan berhalangan hadir. (Ant/Fhr/red)