Bawaslu (net)

Danum.id, Palangka Raya –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengingatkan peserta Pemilu 2019 yang melaksanakan kampanye di luar jadwal khususnya iklan di media massa, terancam pidana penjara.

Hal ini, kata Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, karena semua tahapan sudah ada jadwal dan ketentuannya. Termasuk kampanye maupun memuat atau memasang iklan di media massa.

“Sesuai ketentuan, ancaman pidana penjara menanti peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal,” kata Satriadi, Jumat (16/11/2018).

Aturan tentang pelaksanaan kampanye itu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemasangan iklan kampanye bisa difasilitasi oleh KPU maupun dipasang sendiri oleh peserta pemilu.

“Adapun masa pemasangannya, dibatasi pada selama 21 hari sebelum masa tenang pemilu, yakni pada 23 Maret hingga 14 April 2019,” tegasnya.

Sementara pengaturan mengenai pemasangan iklan kampanye itu sendiri, tambah Satriadi, adalah bertujuan untuk memberi keadilan terhadap seluruh peserta pemilu.

Terkait iklan di media massa nantinya, mantan wartawan ini mengingatkan tentang ada syarat-syarat yang harus diikuti. Media massa harus memberi kesempatan yang sama pada seluruh peserta pemilu dalam penayangannya.

Larangan lainnya, peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintah. “Tidak boleh ada aktivitas kampanye di ketiga lokasi tersebut,” ucapnya mewanti.

Salah satu sanksi yang menanti bagi peserta pemilu yang melanggar larangan itu ialah pidana dan kurungan badan satu tahun dan atau denda sebesar Rp 12 juta.

lanjut Satriadi, Bawaslu tidak akan tutup mata apabila ada peserta pemilu berani melanggar aturan yang sudah diberlakukan sesuai dengan undang-undang pemilu.

“Masyarakat juga diminta melaporkan jika mengetahui ada indikasi pelanggaran tahapan kampanye oleh peserta pemilu atau pun pihak lainnya,” imbuhnya. (ant/rmt)