Algrin Minta Pemkab Kapuas Lunasi Hutang Kepada Pihak Ketiga

0
Algrin Gasan, Ketua DPRD Kapuas

Danum.id, Kuala Kapuas – Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 menyisakan kisah baru. Usai pembahasan, DPRD Kapuas meminta Pemkab segera melunasi pembayaran pekerjaan kegiatan kepada pihak ketiga.

Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan menuturkan terdapat Rp 39 miliar hutang kepada pihak ketiga yang harus dibayar oleh Pemkab Kapuas. Baik berupa kegiatan reguler pembangunan maupun kegiatan multiyears.

Menurut Algrin, hutang terbesar yang ditanggung Pemkab Kapuas tersebut berada di Dinas PUPR-PKP Kapuas.

“Terdapat kewajiban Pemkab Kapuas ke pihak ketiga yang belum terbayar sebesar Rp 39 miliar” tuturnya, Kamis (27/06/2019).

Politisi Golkar ini berharap agar Pemkab dapat segera membayar kewajiban yang menjadi beban pada tahun 2019 ini.

“Pembayaran tentu harus sesuai mekanisme dan regulasi yang ada” ungkap Algrin. (Adm)