Sekali Gebrak, Satresnarkoba Kotim Ringkus Sekaligus Pengedar dan Pemakai

0

Danum.id, Sampit – Dalam sekali gebrak, Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil meringkus sekaligus pengedar dan pemakai narkotika.

Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan, jenis narkotika yang diungkap jenis sabu. Kejadian penangkapan berlangsung pada Minggu (7/10/2018) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan SPG RT 44 RW 07 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kotim.

Saat itu, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka, pengedar dan pemakai  di rumah barak mama Nanda No.06 pintu kamar no. 5 Kedua tersangka yang diringkus atas nama Asnan alias Anan (36) sebagai pengedar, dan Rizal Wira Atma alias Rizal (25) selaku pemakai.

“Informasi dari masyarakat menyebut bahwa tersangka Asnan kerap mengedarkan sabu di daerah tersebut. Kami melakukan penyelidikan dan saat anggota melintas, mendapati Anan serta Rizal sedang berdiri di depan rumah barak yang ditempati oleh tersangka Anan,” tutur Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, Selasa (8/10/2018).

Iptu Arasi menceritakan kronologis penangkapan. Setelah melihat tersangka, anggotanya langsung mendekat dan mengamankan kedua orang tersangka sebelum akhirnya memangil Ketua RT setempat guna bersama-sama menyaksikan proses pengeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar dari tangan tersangka Anan ditemukan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram,” lanjutnya.

Sementara saat mengeladah Rizal, juga ditemukan barbuk sabu dengan berat kotor 1,75 gram serta beberapa barbuk lainnya. Rizal kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Asnan dengan harga Rp 1 juta.

Kedua tersangka lalu diamankan ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

UU ini menerangkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan l bukan tanaman, maka orang tersebut akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tersebut. (kor2/red)