Danum.id, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sinar Kamala berharap pemerintah provinsi (Pemprov) ikut membantu memperbaiki jalan yang menghubungkan antar desa. Meskipun sebenarnya tugas dan kewenangan hal itu ada pada kabupaten/kota setempat.
Perhatian Pemprov yang diusulkan Sinar Kamala tersebut, terutama perbaikan jalan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan, yang menjadi wilayah daerah pemilihan (Dapil)-nya.
“Permintaan tersebut adalah menindaklanjuti aspirasi sekaligus usulan dari banyak masyarakat yang saya temui saat reses kelompok DPRD Kalteng. Saya berharap Pemprov memberi perhatian untuk itu,” ungkapnya, Jumat (13/12/2019).
Menurutnya, hingga sekarang masih banyak jalan penghubung antar desa perlu ditingkatkan. Contohnya, jalan penghubung antar desa di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
“Masyarakat di kecamatan tersebut mengharapkan bantuan pemerintah, baik Pemprov maupun Pemkab, supaya membantu pelaksanaan pembangunan jalan antar desa, “ lanjutnya.
Dia mengatakan jalan desa di kecamatan itu juga masih terbatas, sehingga wajar masyarakat di sana mengharapkan realisasi tersebut, dalam upaya mempermudah akses masyarakat menuju desa-desa lainnya.
“Karena sampai sekarang masih minim sentuhan. Alasan itu yang membuat meminta Pemprov juga ikut membantu memperbaiki,” sambung Sinar.
Menurut perempuan yang pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kotim itu, peningkatan infrastruktur juga berpengaruh pada sektor lainnya, baik itu sumber daya manusia (SDM) yang unggul, pendidikan dan kesehatan.
Sebab dengan mudahnya akses, berupa jalan dan atau jembatan, menuju ke tempat usaha masyarakat, adalah dalam kerangka mempermudah mobilisasi publik. Dengan akses yang baik, pada ujungnya adalah berkembangnya ekonomi riil.
Seperti diketahui, wakil rakyat di gedung DPRD Kalteng pekan ini sedang dalam jadwal kelompok reses dari 8-15 Desember 2019. Kelompok 1 ke Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas.
Lalu kelompok 2 ke Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.Kelompok 3 ke Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara. Kelompok 4 ke Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur dan Murung Raya. Kelompok 5 ke Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas. (Ant/Mrz)