
danum.id, Palangka Raya – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edi Pratowo mengapresiasi pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang tahun ini memasuki tahun kedua, sejak dimulai secara perdana pada 2021 lalu.
Hal itu diungkapkan mantan Bupati Pulang Pisau dua periode ini saat jajaran Komisioner Komisi Informasi (KI) Kalteng berada di ruang kerjanya, Rabu (20/4/2022), untuk menyampaikan bahwa saat ini sedang tahapan penilaian IKIP 2022 Kalteng oleh sembilan Informan Ahli daerah.
“Saya mengajak kita semua, mari sukseskan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2022 Kalimantan Tengah. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun daerah menuju Kalteng semakin BERKAH. Salam Keterbukaan,” cetus Edi bersemangat.
Edi memaklumi, di era keterbukaan sekarang ini dimana transparansi menjadi tuntutan publik, maka tata kelola pemerintahan yang terbuka atau Open Government akan mendapat support dari masyarakat. Trend partisipasi publik untuk ikut merespons suatu kebijakan juga meningkat, seiring dengan kemudahan mereka mendapat akses informasi.
Pengukuran Indeks Keterbukaan itu sendiri, bertujuan untuk menggambarkan sejauhmana kondisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pelaksanaan layanan Informasi oleh Badan Publik, sebagai amanat implementasi Undang-Undang KIP dan peraturan pelaksanaannya.

Sementara itu, Ketua KI Kalteng, Mukhlas Roziqin menjelaskan, bagaimana gambaran Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalteng, akan diukur melalui sebuah indeks. Saat ini, tahapan penilaian atau pengukuran IKIP Kalteng tahun 2022 telah dimulai.
Pemersiapan tahapan dikoordinir oleh tim yang disebut Kelompok Kerja (Pokja), yang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi (KI) ditambah dua unsur eksternal. Penyusunan menjadi bagian tugas Pokja, sedangkan untuk penilaian, murni dilakukan narasumber kunci yang disebut Informan Ahli (IA).
“Saat ini tahapan persiapan penilaian IKIP 2022 sudah kita mulai. Informan Ahli sudah terbentuk, dari hasil usulan Pokja Daerah ke Pokja Nasional. Ada sembilan orang,” terang Ketua KI Kalteng ini.
Dalam rangkaian penilaian itu, jelas Roziqin, belum lama ini KI Kalteng melalui Pokja Daerah dan IA Daerah telah melakukan rapat koordinasi di ruangan salah satu hotel di bilangan G. Obos Palangka Raya.
Melalui penilaian IKIP ini, lanjut dia, outputnya akan diketahui potret atau gambaran keterbukaan informasi yang sudah dijalankan oleh Badan Publik baik dari pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD, instansi vertikal, dan lembaga publik lainnya di Provinsi Kalteng.
Selain itu, sejauhmana pemerintah daerah sudah menjalankan kewajibannya terhadap Undang-Undang KIP, penilaian masyarakat terhadap pelaksanaan layanan informasi berdasarkan UU KIP maupun pemenuhan haknya atas akses informasi, akan dilakukan penilaian. (red)