Raperda Inisiatif PBBKD Diminta Langsung Spesifik Suku Dayak

0

Danum.id, Palangka Raya – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Pemeliharaan Budaya, Bahasa, dan Kesenian Daerah (PBBKD) yang sedang disusun dan dibahas, harus memprioritaskan suku Dayak.

Raperda PBBKD yang digodok oleh sejumlah anggota DPRD yang tergabung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD tersebut mendapat perhatian dari politisi Partai Golkar, M Rizal.

“Kami dari fraksi Golkar meminta agar Raperda PBBKD itu tidak disusun secara universal, melainkan fokus hanya pada suku Dayak saya. Dengan begitu, budaya, bahasa dan kesenian suku dayak bisa tetap terjaga,” kata Rizal, Rabu (26/6/2019).

Rizal menjelaskan, permintaan tersebut karena sampai sekarang ini belum ada satupun peraturan yang mengatur sekaligus melindungi masyarakat suku dayak dalam hal memelihara budaya dan bahasa serta kesenian.

Menurut Anggota Komisi D DPRD Kalteng itu, Raperda PBBKD yang sedang disusun masih mengatur secara universal atau tidak spesifik pada suku Dayak. Karena itu, perlu dilakukan revisi sebelum raperda tersebut ditetapkan sebagai Perda.

Apabila tidak dilakukan direvisi dan masih tetap secara universal, tandas Rizal, kemungkinan Raperda tersebut sulit untuk segera ditetapkan menjadi Perda. Alasannya, Raperda tersebut akan menimbulkan banyak pertanyaan akibat masuknya suku-suku lain di Indonesia.

Ia membenarkan, seluruh fraksi di DPRD Kalteng telah menyetujui lima raperda inisiatif. Hanya saja, persetujuan tersebut tetap ada beberapa catatan, khususnya Raperda Inisiatif terkait PBBKD.

“Kalau tetap diperuntukan secara universal, atau bisa dikatakan selain Suku Dayak juga termasuk di dalamnya, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidaksepahaman, yang mengakibatkan Raperda ini lambat untuk disahkan menjadi Perda. Jadi, harus direvisi,” tambah dia.

Untuk diketahui, sebelumnya tim Bapemperda inisiatif beserta tujuh Fraksi DPRD Kalteng, telah menyetujui lima Raperda Inisiatif yang salah satunya adalah Raperda PBBKD, untuk dibahas ketahap selanjutnya dan disahkan menjadi Perda.

Namun terdapat beberapa masukan dari sejumlah Fraksi agar Bapemperda melakukan  revisi dan akan segera dibahas dalam waktu dekat. (Afn/Ant)